EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.
Media siber mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Cakupan

1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan jaringan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau diterbitkan atau publikasi oleh pengguna media siber, meliputi artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.

Verifikasi dan keseimbangan berita

a. Prinsipnya setiap berita harus diverifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi terhadap berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan berimbang.
c. Ketentuan pada butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang identitasnya jelas, kredibel, dan kompeten;
3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi keberadaannya tidak diketahui dan/atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media tersebut menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diusahakan sesegera mungkin. Penjelasannya terdapat pada akhir berita yang sama, dalam tanda kurung dan miring.

d. Setelah pemberitaan sesuai dengan butir (c) dimuat, media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah diperoleh verifikasi, hasil verifikasi dicantumkan dalam berita update terkini dengan link berita yang belum diverifikasi.

Konten Buatan Pengguna

1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media siber mewajibkan setiap penggunanya untuk melakukan pendaftaran keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan segala bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai login akan diatur lebih lanjut.
3. Dalam pendaftarannya, media siber mewajibkan pengguna untuk memberikan persetujuan tertulis bahwa Konten Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak mengandung konten hoax, fitnah, sadis, dan cabul;
Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta maenganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat konten yang bersifat diskriminatif atas dasar perbedaan gender dan bahasa, serta tidak merendahkan harkat dan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

e. Media siber mempunyai kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi conten Pengguna yang bertentangan dengan poin (c).
f. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Konten Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses oleh pengguna.
g. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan mengambil tindakan perbaikan atas setiap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan huruf (c), sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
h. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas permasalahan yang diakibatkan oleh pemuatan konten yang melanggar ketentuan pada butir (c).
i. Media siber bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak melakukan tindakan perbaikan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Kesalahan, koreksi dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi dan/atau hak jawab harus dikaitkan dengan berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
3. Dalam setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab harus dicantumkan waktu penerbitan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
4. Apabila berita media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita hanya terbatas pada berita yang dimuat pada media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media siber harus dilakukan juga oleh media siber lain yang mengutip berita koreksi dari media siber tersebut;
3) Media yang menyebarkan berita dari suatu media siber dan tidak mengoreksi berita tersebut sesuai dengan media siber pemilik dan/atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum atas berita yang tidak dikoreksi tersebut.

5. Sesuai UU Pers, media siber yang tidak memberikan hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

A. Berita yang telah dimuat tidak dapat ditarik kembali karena alasan sensor dari pihak redaksi luar, kecuali berkaitan dengan persoalan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan Dewan Pers.
B. Media siber lainnya wajib mengikuti pencabutan cuplikan berita dari media asli yang telah dicabut.
C. Pencabutan pemberitaan harus disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Iklan
Media wajib membedakan secara jelas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “bersponsor”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dalam medianya secara terang dan jelas.

Sengketa
Penilaian akhir perselisihan mengenai penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

No comments:

Iklan

Iklan