Gambar Ist/Ilustrasi
EKSKLUSIF.CO - Meski Ridwan Kamil atau RK yang saat itu merupakan kepala daerah masih memiliki hubungan legal formal dengan BUMD, namun RK kekeh tidak mengetahui perihal dugaan penggelembungan anggaran pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
RK menyampaikan hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT BJB yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Menurut RK, dirinya tidak mengetahui adanya mark up (penggelembungan-red) anggaran iklan di BJB saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Saat menjabat sebagai gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio, dan untuk urusan BUMD, biasanya, saya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur," kata RK dalam keterangannya kepada media, Selasa (18/3/2025).
Meski demikian, RK mengaku tidak pernah menerima laporan yang membuatnya tidak mengetahui masalah tersebut.
"Untuk masalah ini saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan Deposito Rp70 miliar yang disita KPK, Ridwan Kamil pun dengan tegas menyatakan bahwa Deposito Rp70 miliar itu bukanlah miliknya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau Deposito yang disita saat itu," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/25).
Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur mengakui pihaknya mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/25).
"Penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, dan tentunya dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, juga barang bukti elektronik, dan untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen yang ada," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/25).
Asep mengatakan penyidik KPK akan memanggil RK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Jabar itu karena keterangan Ridwan Kamil dinilai penting untuk menambah kejelasan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami membutuhkan informasi yang sebanyak-banyaknya, sehingga perkara ini ini benar-benar bisa mendapat jalan ceritanya yang bulat. Sehingga konstruksi perkara yang ditangani benar-benar terbangun dengan baik," kata Asep.
Namun, Asep belum bisa memastikan secara rinci terkait waktu pemanggilan Ridwan Kamil. Ia memastikan hal itu akan disampaikan jika penyidik sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan.
"Nanti dikabari. Kami juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu, sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada Pak RK. Jadi tidak bisa sekarang, digeledah lalu dipanggil," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan. Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto serta tiga orang dari pihak agensi yakni ID, SUH dan SJK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak dan online ini diduga telah merugikan negara yang cukup menggemparkan Jawa Barat itu sebesar Rp 222 miliar.(red***)
No comments:
Post a Comment