Gambar Ilustrasi
EKSKLUSIF.CO - Kabar mengejutkan menggoncang Sumatera Utara setelah dua orang oknum polisi yang bertugas di wilayah Polda Sumut ditangkap Paminal yang diterjunkan Polri.Saat ini kedua oknum itu telah ditempatkan di penempatan khusus sembari menjalani proses hukum.
"Tinggal sidang pelanggaran etik," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dilansir Antara, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menjelaskan, tak kehilangan akal, pihaknya menurunkan Paminal untuk menangkap kedua oknum polisi itu karena sebelumnya tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Divisi Propam gagal menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Makanya, kami pakai tindakan hukum lain, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," imbuhnya.
Gagalnya pelaksanaan OTT KPK terhadap dua oknum polisi itu diduga karena informasinya sudah keburu bocor.
"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," kata Cahyono Wibowo.
Sebagai informasi, kabarnya kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.
Dari tangan kedua oknum itu berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 400 juta dan saat ini kedua oknum itu telah ditempatkan di penempatan khusus sembari menjalani proses hukum.
Saat ini, kasus itu tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan sudah dalam tahap penyidikan. Sementara itu, terkait kemungkinan keterlibatan anggota polisi lainnya, Cahyono menuturkan sejauh ini masih ada dua dan kemungkinan penyidikan masih bisa berkembang.
"Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang," katanya.(tim/red).
No comments:
Post a Comment