Rapat paripurna pembentukan perangkat Alat Kelengkapan
Dewan (AKD), di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh,
Rabu (15/01/2025).
EKSKLUSIF.CO - DPRD Batu Bara baru saja menggelar rapat paripurna untuk membahas pembentukan perangkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh, Rabu (15/01/2025).
Dari pengumuman hasil rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Safi'I mendapat perlakuan yang cukup istimewa dengan memangku rangkap jabatan sebagai Ketua Banggar dan Ketua Banmus.
Pemaparan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial. Nama-nama AKD yang disebut Rodial antara lain Safi'I menjabat sebagai ketua Badan Anggaran dan juga Ketua Badan Musyawarah (Banmus).
Selain itu, Rodial mengatakan, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) dijabat Muhammad Ridwan. Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dijabat Chairul Bariah, SM dan Panitia Khusus (Pansus) diketuai H. Darius.
Sebagai informasi, penetapan ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak. Penetapan ketua DPRD dilakukan berdasarkan sebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.
Sementara itu, untuk menentukan penetapan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dipilih dari dan oleh anggota Banggar. Penetapan Ketua Banggar didasarkan pada asas musyawarah untuk mufakat dan proporsionalitas.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan Ketua Banggar DPRD: Mempertimbangkan keterwakilan perempuan, mempertimbangkan keanggotaan anggota Banggar di setiap komisi, mempertimbangkan jumlah anggota setiap fraksi.
Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua Banggar ditetapkan dalam rapat paripurna.
Banggar merupakan perangkat DPRD yang dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Penulis: Dharma Samosir
No comments:
Post a Comment