Foto ist:
Satresnarkoba Polres Simalungun tangkap pelaku peredaran narkoba
EKSKLUSIF.CO - Kamis (16/1/2025) kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan ganja di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap pelaku yang mengedarkan narkoba di tengah masyarakat.
Kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025) Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan tersangka yang ditangkap berinisial DF (24), warga Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30,23 gram dan ganja seberat 40,90 gram serta sejumlah uang tunai yang diduga dari hasil penjualan dan barang bukti lainnya.
"Selain narkoba, kami juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Vivo, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah dompet kecil warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih," imbuh AKP Verry.
Selain itu, AKP Verry juga menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Kabupaten Simalungun," pungkas AKP Verry.
Penulis: Dharma S
No comments:
Post a Comment