Sejumlah barang bukti berupa uang dan logam mulia hasil sitaan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Palembang, Jumat Sore (10/1/2025).
EKSKLUSIF.CO - Sebanyak 117 amplop berisi masing-masing uang Rp1 juta dan 2 kepingan logam mulia berhasil disita tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki alias DM saat operasi tangkap tangan (OTT).
Saat ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan itu telah digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
DM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama AL, asisten pribadinya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggelar OTT di kantor Disnakertrans Sumsel, namun sempat kesulitan melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Deliar di Jalan Macan Kumbang, Ariodilla, dan Talang Jambi.
"Hari ini kita tetapkan atas OTT kemarin yakni DM selaku Kadis Tenaga kerjas danTransmigarasi Provinsi Sumatera Selatan dan Al Staf Pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Thamrin.
Thamrin menambahkan, OTT yang dilakukan oleh pihaknya itu lantaran adanya laporan dari masyarakat dengan adanya perbuatan tersangka yang meresahkan, dan seringnya terjadi gratifikasi di Kantor Disnakertrans Sumsel.
Lebih lanjut Thamrin mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memerintahkan untuk melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Menindaklanjuti dari informasi yang ada, Kejaksaan Negeri Palembang langsung menelusuri aktivitas tersangka Kadisnakertrans Sumsel itu di kantornya. Sesampainya di lokasi, timnya langsung mengetuk pintu kantor Kadisnakertrans.
"Saat digeledah, kita menemukan barang bukti Rp 39.200.000. Lalu di tas pribadi Kadis ditemukan uang Rp 4.400.000," terangnya.
"Dan kita juga menemukan uang Rp 75.000.000, dan Dolar Singapura pecahan 2 lembar 10 Dolar dan 1 Dolar Singapura," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 117 amplop yang masing-masing amplop berisi uang Rp 1 juta, 2 keping logam mulia seberat 50 gram, 3 buah BPKB mobil, dan 2 BPKB sepeda motor.
"Tentunya barang bukti ini kita amankan dari rumah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Deliar Marzoeki," pungkasnya,"
Penulis: Suryadi
No comments:
Post a Comment