EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Jonnis Marpaung Mengimbau Penerima Tunjangan Profesi Guru Ikut Diklat Kompetensi

Eksklusif Co
Monday, 6 January 2025 | 22:16 WIB Last Updated 2025-01-06T15:16:04Z
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung saat membuka acara pelatihan peningkatan kinerja guru dalam pembangunan kapasitas diri yang digelar pada nopemberr 2024 lalu. (Foto/ist).

EKSKLUSIF.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung mengimbau kepada guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran dengan mengikuti berbagai program pelatihan dan pengembangan. Himbauan ini disampaikan Jonnis Marpaung kepada seluruh Kepala UPT TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Batu Bara, saat rapat di SMP Negeri 1 Limapuluh, Senin (6/1/25).

Jonnis Marpaung menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bagi guru guna menghadapi perubahan internal maupun eksternal dalam dunia pendidikan.

“Saya berharap guru dapat terus mengasah keterampilannya melalui program Diklat Fungsional, Workshop Materi, dan Bimbingan Teknis agar kualitas pembelajaran di sekolah semakin baik,” tutur Jonnis.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengingatkan kepada guru untuk mematuhi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 47 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan profesionalisme guru dan pengawas sekolah guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

Pemerintah pusat juga telah menetapkan kewajiban bagi guru penerima dana sertifikasi untuk memastikan penggunaan dana tersebut tepat guna dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri RI Nomor 19 Tahun 2017, Jonnis Marpaung berharap agar guru melaksanakan tugasnya secara profesional, dengan cara aktif mengikuti kegiatan pelatihan dan pengembangan diri.

Selain itu, guru diwajibkan untuk menaati hukum (peraturan perundang-undangan-red), menjaga etika profesi, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana pendidikan secara moral dan administratif.

“Dengan memenuhi kewajiban ini, para guru tidak hanya menjaga haknya atas tunjangan profesi, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Untuk itu, seluruh guru penerima dana sertifikasi diharapkan aktif mengikuti program pelatihan dan ketentuan dari pemerintah, guna meningkatkan mutu pendidikan dan menjadi contoh teladan bagi siswa serta masyarakat,” jelas Jonnis.

Lebih lanjut Jonnis menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV tahun 2024 akan diselaraskan dengan pelaksanaan kegiatan PKB. Melalui modal kolektif, kegiatan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengembangan masing-masing guru secara optimal.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung langkah ini, agar pendidikan di Kabupaten Batu Bara semakin maju, optimal, profesional menuju terciptanya dunia pendidikan yang baik," pungkas Jonnis.

Penulis: Dharma Samosir

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jonnis Marpaung Mengimbau Penerima Tunjangan Profesi Guru Ikut Diklat Kompetensi

No comments:

Trending Now

Iklan