Acara pelantikan Komisi Perlindungan Anak Daerah Batu
Bara masa jabatan 2025-2030 di Aula Kantor Bupati Batu Bara Jalan Raya Lintas
Sumatera, Lima Puluh, Jumat (24/01/25).
EKSKLUSIF.CO - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak. Harapan itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung dalam sambutannya saat melantik Komisi Perlindungan Anak Daerah Batu Bara masa jabatan 2025-2030 di Aula Kantor Bupati Batu Bara Jalan Raya Lintas Sumatera, Lima Puluh, Jumat (24/01/25).
"Anak-anak kita ini merupakan aset bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan diberikan pendidikan yang baik. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan," kata Heri.
Pada kesempatan itu, Heri juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan mendukung program dan kegiatan yang akan dilaksanakan KPAD Batu Bara guna melindungi anak-anak agar menjadi generasi emas Indonesia tahun 2045.
Selain itu, Heri juga meminta kepada pengurus KPAD Batu Bara yang baru dilantik untuk selalu mengedepankan kepentingan anak dalam setiap tindakan yang diambil.
Di akhir sambutannya, Heri juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk bersama-sama melindungi dan menjaga anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang tangguh dan berkepribadian.
Sebagai informasi, berikut nama-nama pengurus KPAD Kabupaten Batu Bara yang dilantik:
- Ketua komisioner perlindungan anak daerah, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., CRA, CPM
- Wakil ketua Ismail, S.H.
- H Mhd Rafik, S.E.
- Rudy Harmoko, S.H.
- Sony Aghata Siahaan, Spd
- dr. Etrina Melinda
- Fauzi Triansyah, SP
Usai dilantik, Ketua KPAD Kabupaten Batu Bara Helmi Syam Damanik mengatakan, dirinya bersama pengurus KPAD sebagai komisi perlindungan anak daerah Batu Bara akan mengutamakan hak-hak anak di Batu Bara. Di antaranya adalah hak untuk hidup. Setiap anak berhak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang secara fisik dan mental.
“Hak atas perlindungan, anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi,” jelas Helmi Damanik.
Penulis: Dharma Samosir
No comments:
Post a Comment