Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri dan Wakil
Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (22/1/25).
EKSKLUSIF.CO - Bagi kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa, pemerintah dan DPR RI memastikan pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda seperti dilansir dari situs DPR, Rabu (22/1/25).
Menurutnya, kesepakatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rifqinizamy Karsayuda.
Lebih lanjut Rifqinizamy juga mengatakan, bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses perselisihan PHP di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai mekanisme yang jelas dan mengacu pada ketentuan yang berlaku," imbuh Rifqy.
Kesepakatan ini diharapkan bisa memberikan kepastian terhadap kepala daerah terpilih dan masyarakat mengenai jadwal pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024. (ris)
No comments:
Post a Comment