Foto: Ilustrasi
EKSKLUSIF.CO - Persoalan terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB terus menjadi perbincangan hangat di media dan publik. Pasalnya, KPK dinilai tidak sepenuh hati dalam mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan korupsi yang merugikan Bank milik daerah itu.
Menanggapi pertanyaan wartawan soal sprindik dugaan korupsi dana iklan dan corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron hanya menyebut kedua kasus tersebut sudah disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam forum ekspose. Selain itu, Ghufron mengungkapkan, sudah ada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Jadi ini soal proses di administrasi saja, tetapi secara substansial, apa yang sudah diekspos artinya materinya sudah cukup untuk kemudian diangkat, tindaklanjuti (ke penyidikan)," kata Nurul Ghufron kepada wartawan seperti dikutip Rabu, 11 Desember 2024.
Lebih lanjut, Gufron kembali berdalih bahwa pengusutan kasus di KPK utamanya berkaitan laporan masyarakat yang kemudian akan dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan.
"Apakah kemudian rentang waktunya, teman-teman kemudian menyiapkan administrasinya maupun laporannya untuk menyampaikan LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Nah, proses dari akspos sampai kemudian menjadi LKTPK dan disiapkan untuk keluar Sprindik itu. Itu sekali lagi proses administrasi yang sedang disiapkan oleh teman-teman Satgas. Baru ketika disampaikan ke pimpinan, pimpinan akan mengeluarkan Sprindik," kata Ghufron.
Dalam kesempatan itu, Gufron berjanji segera menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) sejumlah kasus korupsi. Mereka masih punya waktu sebelum pergantian pimpinan periode 2024-2029 pada 20 Desember mendatang.
"Jadi rentang waktu dari hari ini sampai tanggal 20 (Desember, red) artinya masih ada kesempatan beberapa hari untuk menyelesaikan itu (menandatangani sprindik, red)," kata Ghufron kepada wartawan.
Meski begitu, Ghufron belum bisa menjanjikan berapa jumlah sprindik yang akan ditandatangani. Ia hanya mengatakan, kasus yang sudah disepakati untuk ditingkatkan ke penyidikan forum ekspose atau gelar perkara pasti akan diusut tuntas.
"Berapa casesnya, nanti saya akan lihat di data. Yang jelas apa, teman-teman dilimpahkan dari ekspose kemudian disepakati. Maka kalau kemudian sudah LKTPK-nya dilimpahkan ke pimpinan, pimpinan pasti akan menandatangani," pungkas Ghufron.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Iklan BJB makin memperlihatkan betapa mengerikannya cara-cara yang dilakukan bank BJB dan enam perusahaan agensi melalui kerjasama iklan kepada media arus utama, diantaranya media-media besar baik cetak dan online serta media televisi seperti TV Swasta dan TV milik pemerintah.
Kasus ini terungkap ke publik saat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya anggaran iklan untuk promosi di sejumlah media massa periode 2021 hingga semester I 2023 menjadi lahan bancakan.
Ketika itu Asep menjelaskan, Bank BJB menggunakan jasa agensi sebagai perantara pemasangan iklan di media, yang kemudian BJB dan agensi iklan tersebut diduga menggelembungkan harga.
Diduga kuat Bank BJB pada tahun 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 telah mengucurkan anggaran beban promosi sebesar Rp.1,159,546,184,272,00. dan realisasinya berupa beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp.820,615,975,948,00. yang dikelola oleh divisi corporate secretary (Corsec).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dikabarkan telah mengantongi sejumlah calon tersangka, termasuk salah satu Anggota V BPK yang diduga memiliki peran penting dalam mengintervensi auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan tujuan untuk menutupi adanya dugaan penyimpangan yang bisa beresiko kepada manajemen BJB.
Dari temuan BPK, dugaan modus penyelewengan dana promosi dan iklan tersebut dilakukan melalui enam perusahaan agensi, yakni PT CKS, CKSB, PT AM, PT CKM, PT WSBE, PT BSCA, dan PT CKMB.
Sejumlah Perusahaan Agensi ini juga dikabarkan mendapat Proyek Iklan di Diskomifo kota Bandung dan Diskomifo Provinsi Jabar.
Selain masalah iklan Bank BJB, sejumlah perusahaan agensi di atas juga kerap mendapatkan proyek iklan media online di Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung hingga Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Jawa Barat. Bahkan salah satu perusahaan agensi diduga pernah mendapatkan proyek iklan media online dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pengadaan langsung tanpa tender dengan nilai pagu Rp505 juta. (ris/rem)
No comments:
Post a Comment