EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Pasca OTT KPK, Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Eksklusif Co
Monday, 25 November 2024 | 10:16 WIB Last Updated 2024-11-25T04:33:48Z
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), bersama Sekda Bengkulu Isnan Fahri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).

EKSKLUSIF.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu dan menyita uang Rp7 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada delapan orang pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Selain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fahri (IF) dan ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

"Selanjutnya, sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 Nopember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan delapan orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Dalam penjelasan KPK, delapan orang yang diamankan tersebut terdiri berbagai pejabat, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengku Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso, dan Rohidin serta ajudan Gubernur Evriansyah.

Alex menjelaskan KPK kemudian membawa semuanya ke jakarta untuk dimintai keterangan.

"Dalam proses mobilisasi para pihak menuju ke jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas dan keamanan para pihak," ujar Alex.

Menurut Alex, dari hasil OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang senilai total Rp7 miliar dalam berbagai mata uang mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp7 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura," ungkap Alex

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menahan tiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex.

Alex mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis: Riswan/ Raymond
Editor: Admin
Copyright © 2024 EKSKLUSIF

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasca OTT KPK, Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

No comments:

Trending Now

Iklan