EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Modus Terdakwa Budi Said Saat Transaksi Jual Beli Emas Antam, Lewat Lubang Agar Tak Terpantau CCTV

Eksklusif Co
Saturday, 2 November 2024 | 12:02 WIB Last Updated 2024-11-02T05:02:19Z
Foto Ist: Budi Said, terdakwa kasus dugaan rekayasa jual-beli emas saat menjalani sidang Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin ( 28/10/2024).
 
EKSKLUSIF.CO - Terungkap di persidangan, adanya lubang penghubung dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 menuju rumah toko (Ruko) yang disewa terdakwa Budi Said untuk menghindari CCTV saat pengiriman dalam skema jual beli emas PT Antam.
 
Hal itu disampaikan Saksi Eksi Anggraini saat menyampaikan keterangannya dalam persidangan di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
 
“Kalau yang sebelah kantor butik itu Pak, saya diberi tahu Pak Budi Said, bahwa Pak Budi Said mengontrak sebelah itu pak, ruko itu,” kata Eksi di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
 
"Kalau yang sebelah kantor butik itu Pak, saya diberi tahu Pak Budi Said bahwa Pak Budi Said mengontrak sebelah itu Pak, itu ruko," kata Eksi.
 
"Cuma saya enggak pernah tanya lagi kantor admini apa," imbuhnya.
 
Eksi menjelaskan soal lubang penghubung antara butik dan ruko milik Budi. Menurutnya, lubang tersebut ia lihat saat mendatangi ruko tersebut untuk menemui mantan pejabat PT Antam, Nur Prahesti Waluyo alias Yuki.
 
"Saya izin dulu ke Pak Budi untuk minta kunci buka pintu itu kantornya Pak Budi saya ketemu Pak Yuki di dalam itu saya sempat melihat dari sisi ruko pak lubang tersebut," ucapnya.
 
"Saya izin dulu ke Pak Budi untuk minta kunci buka pintu itu kantornya Pak Budi. Saya ketemu Pak Yuki di dalam itu sempat melihat dari sisi lubang tersebut," terangya.
 
Lebih lanjut, Eksi menuturkan, Budi menceritakan jika lubang tersebut untuk memudahkan pengiriman emas dari butik ke Budi.
 
"Kalau pada saat itu saya sempat bertanya memang Pak, setelah melihat lubang tersebut, menurut Pak Budi, Itu supaya enak Bu, kalau ada kiriman jadi enggak tidak dari luar maksudnya, supaya aman,' katanya, enggak kelihatan," ungkapnya.
 
Eksi mengatakan, jika dilihat dari sisi gedung butik Antam, lubang tersebut berada di depan pantry. Ia juga mengatakan di tempat itu ada jalan yang digunakan saat mengantar ke ruko supaya menghindari CCTV.
 
"Saya bilang tadi untuk turun ke bawah yang samping yang jalan untuk pengiriman barang menghindari dari CCTV," terangnya.
 
Eksi juga menjelaskan, tidak semua pengunjung bisa melewati jalan itu. Ia kerap melewati jalan itu saat mengantar emas. Namun, ia mengatakan tidak pernah mengirim emas lewat lubang.
 
Total fee yang diterimanya sebagai perantara penjualan emas antara Budi dengan PT Antam yakni Rp93 miliar dengan rincian Rp10 juta per kg emas.
 
"90 miliar lebih dan sudah saya kembalikan ke rekening Made Ayu Nurmalita," ungkapnya.
 
Ia mengaku menerima fee tersebut secara bertahap.
 
"Jadi setelah Pak Budi menerima barang, saya transfer fee tersebut sore harinya," jelasnya.
 
Seperti diketahui, Budi telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mendakwa Budi tidak membayar Antam 58,135 kg kepada PT Antam.
 
"Menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg, yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000,00 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran kepada PT Antam Tbk," kata jaksa Nurachman di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
 
Penerimaan tersebut diperoleh Budi dari transaksi jual beli emas Antam di BELM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai dengan tata cara penetapan harga emas dan tata cara penjualan emas PT Antam.
 
Atas perbuatannya, Budi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(wan/rem)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modus Terdakwa Budi Said Saat Transaksi Jual Beli Emas Antam, Lewat Lubang Agar Tak Terpantau CCTV

No comments:

Trending Now

Iklan