EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar Terkait Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Eksklusif Co
Wednesday, 6 November 2024 | 23:40 WIB Last Updated 2024-11-06T16:41:01Z

Kejaksaan Agung terus dalami kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur. (Foto: Ist)


EKSKLUSIF.CO - Kejaksaan Agung kini kembali melakukan pemeriksaan untuk melanjutkan penyidikan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.

"Tentu pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan, yang empat orang ini sebagai saksi dalam rangka untuk mencari bukti-bukti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Ketiga hakim yang saat ini tengah diperiksa adalah Heru Hanindo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Dalam kasus ini, Zarof merupakan perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan ketiga hakim tersebut.

"Nah, oleh karenanya saat ini penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga orang oknum ini, apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterlibatan dengan penanganan perkara sejak di pengadilan Negeri Syarabaya," kata Harli.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menguraikan alur suap dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Diduga ada peran Zarof Ricar sebagai penghubung dalam alur suap tersebut.

Dirdik Jampidsus Kegagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari jalan agar anaknya terbebas dari kasus kematian Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah Dini Sera meninggal dunia. Ia mengatakan Meirizka awalnya menghubungi pengacara bernama Lisa Rahmat.

Abdul Qohar mengatakan Meirizka dan Lisa bertemu di Surabaya untuk membahas kasus Ronald Tannur. Menurutnya, Meirizka kemudian menyepakati uang untuk mengurus kasus tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan soal uang, Lisa Rahmat diduga meminta Zarof diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R dengan tujuan memilih hakim yang akan mengadili Ronald Tannur melalui R.

Abdul Qohar mengatakan, Meirizka mengeluarkan total Rp3,5 miliar secara bertahap untuk menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur. Suap tersebut kemudian membuat hakim memvonis bebas Ronald Tannur dengan putusan yang menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwakan jaksa. (wan/rem).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar Terkait Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

No comments:

Trending Now

Iklan