EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

BPK Ungkap Sekolah Negeri di Sumut Banyak Bermasalah Terkait Dana BOS Reguler

Eksklusif Co
Monday, 25 November 2024 | 14:22 WIB Last Updated 2024-11-25T07:22:25Z
Foto: Ist/ilustrasi

EKSKLUSIF.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan penyerapan dana BOS Reguler tahun anggaran 2022 yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui rekening Kas umum negara yang selanjutnya diberikan kepada 427 SMAN dan 270 SMKN serta 29 SLBN melalui cara transfer atau dipindahbukukan.

Temuan BPK menyebutkan, dari hasil pemeriksaan uji petik terhadap 28 sekolah penerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota ditemukan adanya realisasi dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.567.177.581,00, termasuk pertanggungjawaban belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan sebesar Rp407.221.113,00.

Menurut BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan wawancara dengan kepala sekolah dan bendahara BOS, ditemukan adanya pembayaran biaya konsumsi, transportasi, sewa, barang habis pakai, dan perjalanan dinas, pada sebelas sekolah yang tidak dilaksanakan kegiatannya.

“Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan wawancara kepada kepala sekolah dan bendahara BOS, diketahui adanya pembayaran biaya konsumsi, transportasi, sewa, barang habis pakai, dan perjalanan dinas, pada sebelas sekolah yang tidak terlaksana kegiatannya sebesar Rp. 407.221.113,00,” dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah permasalahan lain, yaitu pertanggungjawaban belanja BOS yang dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp1.207.421.124,00.

Sementara itu, pengadaan barang dari belanja dana BOS di 16 sekolah juga menjadi masalah yang sangat serius. Pasalnya, BPK merinci hasil pengadaan di 16 sekolah tersebut, BPK tidak menemukan keberadaan fisik barang dari pengadaan yang menelan biaya hingga Rp906.525.344,00 tersebut.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana BOS di lima sekolah, baik SMA Negeri maupun SMK Negeri, yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

"Terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS pada lima sekolah yang digunakan untuk pemberian honorarium bagi aparatur sipil negara (ASN) dan biaya transportasi untuk kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah, maupun pembayaran ganda atas konsumsi sebesar Rp46.010.000,00," ungkap BPK.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan kepala dinas pendidikan untuk memberikan instruksi kepada Bendahara BOS agar lebih cermat dalam membayar dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan pengeluaran belanja dana BOS.

Penulis: Dharma/Riswan/Raymond
Editor: Admin Redaksi
Copyright © 2024 EKSKLUSIF

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPK Ungkap Sekolah Negeri di Sumut Banyak Bermasalah Terkait Dana BOS Reguler

No comments:

Trending Now

Iklan