Gambar Ilustasi
EKSKLUSIF.CO - Saat jumpa pers Direktur Penyidikan
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qodar di Gedung Kejaksaan Agung,
Jakarta, Selasa (29/10/2024) mengungkap Tom Lembong salah satu dari dua saksi
yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar dalam keterangan persnya turut
menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong bermula saat pada 12 Mei 2015, rapat
koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula,
sehingga tidak perlu mengimpor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong
selaku Menteri Perdagangan saat itu justeru memberikan izin impor gula.
Berdasarkan penjelasan Harly, persetujuan impor yang
dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait
dan tanpa rekomendasi dari kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula
dalam negeri. Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan
Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal
putih hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan
rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya mengenai
Indonesia pada tahun 2016 diprediksi akan mengalami kekurangan gula kristal
putih sebanyak 200.000 ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok
gula nasional, pada November hingga Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisni
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, memerintahkan
bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang
bergerak di sektor gula, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT
DSI, dan PT MSI.
Kemudian PT PPI berpura-pura membeli gula tersebut.
Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan ini kepada masyarakat
melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih
tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp13.000 per kilogram.
Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang
telah menjadi gula kristal putih itu, diketahui PT PPI menerima fee dari
delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut sebesar Rp. 105
per kilogram.
Atas perbuatan mereka berdua, Kejagung menetapkan Tom
Lembong dan Carles Sitorus sebagai
tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1
Ke-1 KUHP.(R S/WAN)
Home
Feature story
Headline
Tom Lembong dan Carles Sitorus Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kristal Putih
Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kristal Putih
Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kristal Putih
Eksklusif Co
Thursday, 31 October 2024 | 15:44 WIB
Last Updated
2024-11-01T00:58:56Z
Feature storyHeadlineTom Lembong dan Carles Sitorus Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kristal Putih
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Trending Now
-
Rapat paripurna pembentukan perangkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh, Rabu (15/...
-
Poto Pelaksanaan penjaringan dilaksanakan panitia di kantor Desa Landbouw pada Jumat (10/01/2025) yang diikuti tiga orang calon kaur langsun...
-
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung yang diwakili Sekda Norma Deli Siregar terima kunjungan Kepala Taspen Wilayah Medan di ...
-
Kantor Desa Landbouw tampak sepi saat dikunjungi pada Selasa (21/1/25). EKSKLUSIF.CO - Nama Kepala Desa Landbouw Haidir Jailani akhir-akhir ...
-
Poto Ist/ ilustrasi Petani EKSKLUSIF.CO - Belum lama ini, kabar menggemparkan soal beredarnya pupuk palsu yang melibatkan sejumlah pejabat d...
No comments:
Post a Comment