EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kristal Putih

Eksklusif Co
Thursday, 31 October 2024 | 15:44 WIB Last Updated 2024-11-01T00:58:56Z
Gambar Ilustasi
 
EKSKLUSIF.CO - Saat jumpa pers Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qodar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) mengungkap Tom Lembong salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar dalam keterangan persnya turut menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong bermula saat pada 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu mengimpor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu justeru memberikan izin impor gula.
 
Berdasarkan penjelasan Harly, persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri. Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
 
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya mengenai Indonesia pada tahun 2016 diprediksi akan mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
 
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
 
Kemudian PT PPI berpura-pura membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan ini kepada masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp13.000 per kilogram.
 
Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih itu, diketahui PT PPI menerima fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut sebesar Rp. 105 per kilogram.
 
Atas perbuatan mereka berdua, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Carles Sitorus sebagai tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(R S/WAN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kristal Putih

No comments:

Trending Now

Iklan