Papan Pengumunan Proyek Program Tata Guna Air Irigasi
(P3-TGAI) di Kecamatan Pematang Bandar
EKSKLUSIF.CO - Dugaan
pungutan fee proyek Program Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan
Pematang Bandar yang dikerjakan secara swadaya oleh kelompok tani menjadi
perbincangan hangat. Pasalnya dugaan setor 30% kepada Bacok itu disinyalir
untuk kepentingan oknum di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan.
Informasi yang
diterima dari beberapa pengurus kelompok tani di sejumlah desa di Kecamatan
Pematang Bandar yang tidak ingin namanya dipublikasikan, pada Senin (21/
10/2024) mengungkapkan kekesalannya karena dana senilai Rp 195 juta yang
digelontorkan oleh Kementerian PUPR kepada kelompok tani harus disetorkan 30% kepada
oknum berinisial S alias Bacok.
Oknum S alias
Bacok yang juga sekaligus sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),
dikabarkan meminta iuran sebesar 30% untuk disetorkan ke provinsi. Sementara
itu, Bacok saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut beberapa kali melalui
WhatsApp miliknya sama sekali tidak memberikan respons.
Dalam
kesempatan itu, para kelompok tani itu juga menyampaikan bahwa pengawasan yang
dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan melalui Konsultan
Manajemen Balai (KMB) hanya datang dua kali dalam seminggu.
Padahal,
seperti diketahui, Konsultan Manajemen Balai (KMB) yang dibentuk oleh Balai
Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan bertugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI. KMB juga bertugas untuk menyiapkan
tempat penyampaian kritik dan saran. Namun, di lapangan dari pantauan wartawan,
sama sekali tidak ditemukan saluran layanan pengaduan seperti yang dijanjikan
KMB.
Sementara itu,
salah seorang pemerhati pertanian di Simalungun, J Tarigan saat dimintai
tanggapannya melalui sambungan telepon, Kamis (24/10/2024) mengatakan, kejadian
yang dialami kelompok tani di Pematang Bandar itu perlu ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun. Pasalnya, kata
Tarigan, perilaku oknum yang meminta fee sebesar 30% dari total bantuan Rp195
juta itu seharusnya masuk kategori pungli.
''Perkara
permintaan fee sebesar 30% yang dilakukan oknum itu harus ditindaklanjuti oleh
kejaksaan. Hal seperti ini tentu harus menjadi atensi dari Kajari untuk meminta
klarifikasi kepada yang bersangkutan (Oknum Bacok-red) terkait maraknya pemberitaan
mengenai adanya fee 30% untuk pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI. Apalagi jika
nantinya fee itu benar-benar akan disetorkan kepada oknum di Balai Wilayah
Sungai (BWS) Sumatera II Medan, maka ini menjadi masalah baru yang harus
dibenahi oleh Kementerian PUPR," tegas Tarigan.
"Tentunya
agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, maka Kejaksaan Negeri
harus segera mengambil langkah hukum terhadap orang yang berinisial S alias
Bacok," pungkasnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, diketahui Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II
Medan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pakta Integritas
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran
2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor BWS Sumatera II Medan,
Jumat (09/08/2024).
Pelaksanaan
P3-TGAI tahun 2024 untuk Tahap Pertama sendiri akan menjangkau 19 lokasi di 3
(tiga) Kabupaten meliputi Kabupaten Simalungun, Deliserdang dan Tapanuli Utara.
Balai Wilayah
Sungai (BWS) Sumatera II Medan pun berharap agar pelaksanaan P3-TGAI tahun 2024
lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu,
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan juga telah membentuk Konsultan
Manajemen Balai (KMB) sehingga dalam pelaksanaan nanti di setiap lokasi
pekerjaan irigasi untuk pertanian, KMB bertugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI sekaligus menyiapkan tempat untuk kritik
dan saran, dan ini ditujukan bagi siapa saja yang berkenan menyampaikan
aspirasi terkait dengan pelaksanaan program tersebut. Namun fakta di lapangan,
wartawan yang meninjau lokasi tidak menemukan adanya saluran layanan pengaduan
sebagaimana yang dijanjikan oleh KMB. (tim).
Home
22 Kelompok Tani Pematang Bandar Diduga Wajib Setor 30% ke Bacok
Headline
Nasional
Terima Bantuan Rp195 Juta dari Kementerian PUPR
Terima Bantuan Rp195 Juta dari Kementerian PUPR, 22 Kelompok Tani Pematang Bandar Diduga Wajib Setor 30% ke Bacok
Terima Bantuan Rp195 Juta dari Kementerian PUPR, 22 Kelompok Tani Pematang Bandar Diduga Wajib Setor 30% ke Bacok
Eksklusif Co
Thursday, 24 October 2024 | 10:02 WIB
Last Updated
2024-10-24T03:02:26Z
22 Kelompok Tani Pematang Bandar Diduga Wajib Setor 30% ke BacokHeadlineNasionalTerima Bantuan Rp195 Juta dari Kementerian PUPR
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Trending Now
-
Rapat paripurna pembentukan perangkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh, Rabu (15/...
-
Poto Pelaksanaan penjaringan dilaksanakan panitia di kantor Desa Landbouw pada Jumat (10/01/2025) yang diikuti tiga orang calon kaur langsun...
-
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung yang diwakili Sekda Norma Deli Siregar terima kunjungan Kepala Taspen Wilayah Medan di ...
-
Kantor Desa Landbouw tampak sepi saat dikunjungi pada Selasa (21/1/25). EKSKLUSIF.CO - Nama Kepala Desa Landbouw Haidir Jailani akhir-akhir ...
-
Penjabat Bupati Heri saat kunjugi warga dari tiga desa di Kecamatan Nibung Hangus, yakni Desa Tanjung Mulia, Desa Jati Mulia dan Desa Sei Me...
No comments:
Post a Comment