EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Terima Bantuan Rp195 Juta dari Kementerian PUPR, 22 Kelompok Tani Pematang Bandar Diduga Wajib Setor 30% ke Bacok

Eksklusif Co
Thursday, 24 October 2024 | 10:02 WIB Last Updated 2024-10-24T03:02:26Z
Papan Pengumunan Proyek Program Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Pematang Bandar
 
EKSKLUSIF.CO - Dugaan pungutan fee proyek Program Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Pematang Bandar yang dikerjakan secara swadaya oleh kelompok tani menjadi perbincangan hangat. Pasalnya dugaan setor 30% kepada Bacok itu disinyalir untuk kepentingan oknum di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan.
 
Informasi yang diterima dari beberapa pengurus kelompok tani di sejumlah desa di Kecamatan Pematang Bandar yang tidak ingin namanya dipublikasikan, pada Senin (21/ 10/2024) mengungkapkan kekesalannya karena dana senilai Rp 195 juta yang digelontorkan oleh Kementerian PUPR kepada kelompok tani harus disetorkan 30% kepada oknum berinisial S alias Bacok.
 
Oknum S alias Bacok yang juga sekaligus sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dikabarkan meminta iuran sebesar 30% untuk disetorkan ke provinsi. Sementara itu, Bacok saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut beberapa kali melalui WhatsApp miliknya sama sekali tidak memberikan respons.
 
Dalam kesempatan itu, para kelompok tani itu juga menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan melalui Konsultan Manajemen Balai (KMB) hanya datang dua kali dalam seminggu.
 
Padahal, seperti diketahui, Konsultan Manajemen Balai (KMB) yang dibentuk oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI. KMB juga bertugas untuk menyiapkan tempat penyampaian kritik dan saran. Namun, di lapangan dari pantauan wartawan, sama sekali tidak ditemukan saluran layanan pengaduan seperti yang dijanjikan KMB.
 
Sementara itu, salah seorang pemerhati pertanian di Simalungun, J Tarigan saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, Kamis (24/10/2024) mengatakan, kejadian yang dialami kelompok tani di Pematang Bandar itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun. Pasalnya, kata Tarigan, perilaku oknum yang meminta fee sebesar 30% dari total bantuan Rp195 juta itu seharusnya masuk kategori pungli.
 
''Perkara permintaan fee sebesar 30% yang dilakukan oknum itu harus ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Hal seperti ini tentu harus menjadi atensi dari Kajari untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan (Oknum Bacok-red) terkait maraknya pemberitaan mengenai adanya fee 30% untuk pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI. Apalagi jika nantinya fee itu benar-benar akan disetorkan kepada oknum di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan, maka ini menjadi masalah baru yang harus dibenahi oleh Kementerian PUPR," tegas Tarigan.
 
"Tentunya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, maka Kejaksaan Negeri harus segera mengambil langkah hukum terhadap orang yang berinisial S alias Bacok," pungkasnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diketahui Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pakta Integritas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor BWS Sumatera II Medan, Jumat (09/08/2024).
 
Pelaksanaan P3-TGAI tahun 2024 untuk Tahap Pertama sendiri akan menjangkau 19 lokasi di 3 (tiga) Kabupaten meliputi Kabupaten Simalungun, Deliserdang dan Tapanuli Utara.
 
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan pun berharap agar pelaksanaan P3-TGAI tahun 2024 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
 
Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan juga telah membentuk Konsultan Manajemen Balai (KMB) sehingga dalam pelaksanaan nanti di setiap lokasi pekerjaan irigasi untuk pertanian, KMB bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI sekaligus menyiapkan tempat untuk kritik dan saran, dan ini ditujukan bagi siapa saja yang berkenan menyampaikan aspirasi terkait dengan pelaksanaan program tersebut. Namun fakta di lapangan, wartawan yang meninjau lokasi tidak menemukan adanya saluran layanan pengaduan sebagaimana yang dijanjikan oleh KMB. (tim).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terima Bantuan Rp195 Juta dari Kementerian PUPR, 22 Kelompok Tani Pematang Bandar Diduga Wajib Setor 30% ke Bacok

No comments:

Trending Now

Iklan