EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Media Arus Utama di Tengah Dugaan Korupsi Iklan BJB, IPW Sebut Saksi Tiga Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Bisa Jemput Paksa

Eksklusif Co
Monday, 7 October 2024 | 17:59 WIB Last Updated 2024-10-07T11:01:23Z
 Foto Ilustrasi

EKSKLUSIF.CO - Kasus persoalan Dana Iklan BJB yang diungkap oleh KPK menjadi pusat perhatian publik. KPK melalui Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu belum lama ini mengungkapkan adanya dugaan markup dana penempatan iklan oleh bank BJB pada periode 2021-2023.
 
Menurut Asep, dana iklan bjb untuk promosi di sejumlah media massa dikerjasamakan melalui sebuah jasa agensi sebagai perantara, kemudian antara pihak agensi dan bjb diduga telah melakukan penggelembungan harga.
 
Selain itu, KPK juga mengungkap nama salah satu anggota BPK V, Ahmadi Noor Supit. Menurut informasi, KPK sendiri telah memanggil Ahmadi Noor Supit sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun Ahmadi Noor Supit diketahui tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Indonesia Public Watch (IPW) Mangapul Parulian Doloksaribu menegaskan, KPK tak perlu ragu memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus Iklan BJB.
 
Ia pun dengan tegas meminta kepada KPK agar saksi yang selalu menghindar dari panggilan pemeriksaan, maka Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penjemputan paksa terhadap saksi apabila tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, yang mana hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"Sesuai dengan KUHAP, apabila tidak hadir sebanyak tiga kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa. Dimana, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa," kata Lian saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (7/102024).
 
Selain itu, Lian, panggilan akrab pendiri Indonesia Public Watch (IPW) itu juga menduga ada keterlibatan oknum wartawan dan orang dalam BJB dalam pengaturan skema kerja sama media dengan BJB melalui perusahaan agensi yang ditunjuk.
 
Untuk itu, ia menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan pelacakan terhadap transaksi rekening orang-orang yang dicurigai guna pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
 
"Pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan penanganan yang sistematis dan terpadu, mulai dari peraturan perundang-undangan, pengawasan, dan penindakan. Penanganan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi merupakan bagian yang sangat penting dalam memberikan efek jera kepada pelaku dan efek jera kepada calon tersangka. Oleh karena itu, KPK perlu segera bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri rekening orang-orang yang diduga terlibat, baik secara pribadi maupun korporasi," katanya.
 
Selain itu, kata Lian, KPK juga diminta segera memanggil perusahaan agensi dan perusahaan media, baik cetak maupun televisi, serta perusahaan media online yang menerima dana iklan itu untuk dimintai keterangannya.
 
"Sebenarnya tidak sulit bagi KPK untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus dana iklan bjb. Agar kasus ini tidak berkembang liar, tentu saja KPK perlu keberanian untuk memanggil pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan, baik pemegang saham maupun agensi dan perusahaan media yang telah menerima pembayaran," tandasnya.
 
"Mengapa KPK perlu memanggil pihak pemegang saham? Karena pemegang saham adalah sebagai pihak yang memberikan modal kepada perusahaan. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, pihak manajemen perlu melaporkan semua tindakan perusahaan kepada pemegang saham. Pemegang saham dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila memenuhi salah satu dari 4 kondisi yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT. Sedangkan, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," pungkasnya.
 
Sebagai informasi, keberadaan pemegang saham telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menggariskan bahwa pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan yang melebihi jumlah saham yang dimilikinya. Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT.
 
Pengecualian tanggung jawab pemegang saham adalah apabila salah satu dari 4 syarat yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT terpenuhi. Pertama, syarat Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Kedua, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh perseroan.
 
Ketiga, pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk keuntungan pribadi.
 
Keempat, pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan yang mengakibatkan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk melunasi utang.(tim)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Media Arus Utama di Tengah Dugaan Korupsi Iklan BJB, IPW Sebut Saksi Tiga Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Bisa Jemput Paksa

No comments:

Trending Now

Iklan