EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Langkah Kejari Batu Bara Tetapkan Tersangka Baru Dianggap Belum Selesaikan PR, Buronan MSEH Ibarat Mencari Jarum dalam Tumpukan Jerami

Eksklusif Co
Wednesday, 30 October 2024 | 13:06 WIB Last Updated 2024-10-30T08:49:21Z
FOTO Ilustrasi DPO
 
EKSKLUSIF.CO - Masyarakat Batu Bara meyakini hal itu lantaran hingga kini dalangnya belum bisa tertangkap. Pihak kejaksaan belum bisa menjelaskan dimana keberadaan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) MSEH tersebut.
 
Seperti diketahui, DPO MSEH saat ini diduga masih berkeliaran, sedangkan aparat penegak hukum di Batu Bara belum bisa mengendus keberadaan Muhammad Sakban Ependi Harahap yang akrab disapa MSEH.
 
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batu Bara belum lama ini telah menetapkan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara tahun 2022, yakni DB selaku bendahara pengeluaran.
 
Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (30/10/2024) melalui sambungan telepon seluler kepada eksklusif.co mengatakan, bendahara pengeluaran (BP) merupakan pejabat fungsional yang bertugas mengelola uang untuk kebutuhan belanja daerah. Sementara itu, untuk alur tahapan pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus dilakukan oleh BP dapat dilakukan setelah tahapan dimaksud terpenuhi, seperti, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) atau PPK menyiapkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS), kemudian PPK menyampaikan SPP-LS kepada bendahara pengeluaran yang selanjutnya bendahara pengeluaran menyampaikan SPP-LS kepada pengguna anggaran untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya pengguna anggaran memeriksa kelengkapan dokumen SPP-LS.
 
"Nah, poin yang menariknya di situ. Kejaksaan jangan sampai nanti dinilai seolah-olah hanya mencari kambing hitam, karena keberadaan Muhammad Sakban Ependi Harahap itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam perkara itu mulai dari penyedia jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan, dan panitia yang membuat berita acara dan serah terima (BAST) barang," kata sumber yang juga sebagai salah satu tokoh masyarakat di sumatera utara ini.
 
Sumber tersebut mengaku dirinya mengetahui Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan tersangka baru saat ia membaca berita dari salah satu media online. Dalam berita tersebut, kata dia, kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci peran tersangka dan pasal apa saja yang dikenakan. DB hanya disebut bersama tersangka MSEH selaku Kepala BPBD untuk mencairkan anggaran BTT, dana tersebut kemudian diambil oleh MSEH.
 
"Yang jadi pertanyaan, dana itu ditransfer ke rekening siapa, lalu siapa yang mencairkan dana dari rekening penerima, dan setelah dana ditarik dari rekening penerima, siapa yang memberikan ke MSEH," ujarnya.
 
"Itu yang harus dijelaskan oleh kejaksaan. Siapa saja yang terlibat dalam pengadaan hingga penarikan dana dari rekening penerima, dan apa peran masing-masing orang yang terlibat dalam pengadaan, mulai dari panitia pengadaan hingga panitia penerima hasil pekerjaan. BAST juga menjadi salah satu syarat bukti sah penyerahan barang untuk dokumen administrasi atau bukti nyata agar transaksi bisa dilakukan," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, belum lama ini beredar kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batubara tahun 2022.
 
Dilansir dari SIB News Network (SNN), Senin (28/10/2024), kabar tersebut disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Dicky Octavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan ketua tim Vincet Tampubolon kepada wartawan.
 
Dicky menegaskan, dalam persidangan nanti, apabila ditemukan fakta lain yang dapat mengarah kepada seseorang, maka pihaknya akan melakukan penyidikan.
 
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan MSE sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BTT. Berdasarkan perhitungan Inspektorat, kerugian negara sebesar Rp 2.043.589.270 dari total anggaran Rp 2,3 miliar setelah dipotong pajak.(*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langkah Kejari Batu Bara Tetapkan Tersangka Baru Dianggap Belum Selesaikan PR, Buronan MSEH Ibarat Mencari Jarum dalam Tumpukan Jerami

No comments:

Trending Now

Iklan