EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Kejadian Heboh di Kabupaten Batu Bara Masih Hangat Diperbincangkan, Tiga Pejabat Masuk Daftar Pencarian Orang, Satu Sudah Diamankan

Eksklusif Co
Sunday, 27 October 2024 | 13:10 WIB Last Updated 2024-10-28T05:21:09Z
Foto Ilustasi Pilkada
 
EKSKLUSIF.CO - Di tengah-tengah penyelenggaraan Pilkada yang akan segera berlangsung, salah satu kabupaten yang terletak di pesisir Selat Malaka, sekitar 175 km arah selatan Ibu Kota Medan ini kini menjadi perbincangan hangat ketika adanya terjadi insiden yang melibatkan dua pejabat pemerintah daerah yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai daftar pencarian orang (DPO).
 
Dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang itu adalah salah satu mantan bupati yang kini menjadi calon bupati Kabupaten Batu Bara periode berikutnya.
 
Sementara satu orang lainnya yang masih berstatus DPO adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara, MSEH.
 
Berbeda dengan MSEH, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir, kini telah menyerahkan diri setelah Zahir sendiri kembali maju dalam Pilkada Batu Bara 2024. Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Zahir sebagai DPO karena dua kali tidak hadir dalam panggilan penyidik.
 
"Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024). Dikutip dari detik sumut.
 
Detik Sumut mengabarkan, surat DPO itu terbit pada 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut, KombesAndry Setyawan. Surat itu juga menyertakan foto Zahir.
 
Mantan Bupati Batu Bara, Zahir dikabarkan menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dan DPO dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK.
 
Setelah menyerahkan diri, Zahir mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang kemudian penahanan terhadap Zahir itu pun ditangguhkan.
 
Sementara itu, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara, MSEH yang saat ini masih berstatus DPO belum berhasil ditangkap karena keberadaan MSHE masih misterius.
 
Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara, MSE ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT).
 
MSE merupakan mantan Kepala Dinas BPBD Batubara yang juga mantan bawahan mantan Bupati Batubara 2018-2023 Zahir. Modusnya, dana yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana, malah berakhir menjadi jalan pintas praktik korupsi.
 
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Dicky Oktavia, dalam konferensi pers, Jumat (04/10/2024) lalu.
 
Menurut keterangan persnya kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Dicky Oktavia memaparkan dari total anggaran Rp2,3 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang-barang penting seperti tenda, sepeda motor, tandu, dan menara, sekitar Rp2 miliar diduga diselewengkan. Kerugian negara ini dianggapnya tidak kecil.
 
Berbeda dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara yang mengatakan anggaran Rp2,3 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang-barang penting seperti tenda, sepeda motor, tandu, dan menara, sekitar Rp2 miliar diduga diselewengkan, sebelumnya Polres Batu Bara melalui KBO Satreskrim Polres Batu Bara yang juga Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, pada Senin (18/09/2023) lalu kepada wartawan membenarkan mengenai kabar yang menyebutkan bahwa MSEH telah kabur membawa uang APBD Batu Bara sebesar Rp7,6 miliar, dan MSEH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status buron (daftar DPO).
 
"Ya, laporan dugaan korupsi mantan Kepala BPBD Batu Bara telah kita tangani. Para saksi sudah kita periksa dan dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena tersangka menghilang, maka telah kita masukan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). SPDP juga telah kita kirim ke Kejari Batu Bara," unkap Abdi saat itu.
 
Berakhirnya Pelarian Panjang dr. Marlina Lubis
 
Sementara itu, salah satu pejabat yang namanya sudah tak asing lagi di Kabupaten Batu Bara adalah dr. Marlina Lubis. Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dr. Marlina Lubis itu juga pernah menyandang status 4 tahun sebagai buron kasus korupsi klaim BPJS senilai Rp 1 miliar.
 
Statusnya sebagai DPO itu bermula empat tahun lalu saat Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1.096.321.495 kepada Marlina. Marlina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Namun ketika itu, saat Kejaksaan Negeri Batu Bara hendak mengeksekusi putusan tersebut, Marlina tak kunjung memenuhi panggilan, sehingga Marlina ditetapkan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Kini pelarian buronan kasus korupsi penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar itu berakhir setelah Marlina diamankan dari sebuah klinik kesehatan, di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Penangkapan Marlina dilakukan pada Selasa (14/8/2024) lalu.(*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejadian Heboh di Kabupaten Batu Bara Masih Hangat Diperbincangkan, Tiga Pejabat Masuk Daftar Pencarian Orang, Satu Sudah Diamankan

No comments:

Trending Now

Iklan