EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana Mudzakkir Sebut Dosa Sebelumnya Bisa Diperbaiki, Teknik Pembuktian Ada Unsur kekhilafan Hakim

Eksklusif Co
Friday 2 August 2024 | 16:28 WIB Last Updated 2024-08-02T09:28:23Z
Pakar hukum pidana, Mudzakkir, saat dihadirkan sebagai ahli pada sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).

ESKLSUIF.CO - Pakar hukum pidana, Mudzakkir, saat dihadirkan sidang PK yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024) mengungkap berbagai kekeliruan dalam putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Sidang kelima itu dipimpin ketua majelis hakim Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Menurut Mudzakkir, penanganan kasus Vina sejak awal ada yuang salah. Penangkapan Saka dan sejumlah rekannya pada 2016, misalnya, tidak disertai surat perintah penangkapan dan penyidikan. Penyebab kematian Vina dan Rizky juga belum jelas karena tidak dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap hasil visum korban.

Hasil visum hanya menunjukkan korban meninggal dunia secara tidak wajar dengan luka trauma akibat benda tumpul di kepala dan luka di bagian tubuh lainnya.

"Kalau saya melihat begitu, (ada kekeliruan) dari awal itu. Seharusnya dokter forensik yang menentukan apakah itu pembunuhan atau kecelakaan," katanya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu juga menyoroti ketidakhadiran saksi Aep dan Dede dalam persidangan tahun 2016 lalu. Keterangan mereka yang diambil dari berita acara pemeriksaan itu justru menjadi salah satu alat bukti dalam putusan pengadilan kasus Vina.

"Saksi tersebut wajib hadir karena keterangannya-lah yang dibutuhkan di pengadilan. Kalau dia memberi keterangan di pengadilan, orang bisa bebas. Kalau tidak, orang bisa masuk (penjara). Saksi yang tipe ini wajib dihadirkan oleh hakim. Kalau membangkang, dia dihukum," tegas Mudzakkir.

Dalam BAP, mereka mengaku melihat pelemparan dan pegejaran oleh pelaku kepada korban pada 27 Agustus 2016. Kesaksian mereka menjadi salah satu bahan hakim memutuskan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Mereka adalah Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya. Sementara terpidana lainnya adalah Saka Tatal yang divonis delapan tahun penjara. Setelah menjalani masa hukuman 3 tahun 8 bulan, ia (Saka Tatal) bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Selain delapan terpidana, Polisi juga menetapkan tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Setelah delapan tahun atau seiring dengan viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan. Namun, Pegi diputus bebas dalam sidang praperadilan.

Polda Jawa Barat juga mencabut status DPO Andi dan Dani karena keduanya dianggap sebagai sosok fiktif. Pencabutan tersebut, kata dia, otomatis mengubah kronologi kejadian. Sebab, peran DPO itu dalam kasus pembunuhan berencana ini disebutkan dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Mudzakkir juga menyoroti penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus Vina. Menurutnya, pasal tersebut mensyaratkan perlunya motif. Namun, dalam putusan pengadilan, pemicu kasus ini berkaitan asmara.

"Apa sama motifnya (karena) cinta (delapan terpidana) ditolak semua? Kalau ini dibuktikan, sulit. Kalau sulit ditarik motifnya, Pasal 340 KUHP tidak bisa diterapkan . Pasal itu seharusanya tidak diterapkan kepada Saka yang saat kejadian masih berusia 16 tahun atau kategori anak," ungkapnya.

Apalagi, sidang terhadap Saka dilakukan lebih dulu dibanding terpidana lainnya. "Kalau Saka sebagai anak yang bukan pelaku utama, seharusnya yang dewasa dulu sidang. Kalau anak dulu, itu yang bisa menjadi jebakan pembuktian," kata Mudzakkir.

Ia pun menilai ada dugaan kekeliruan hakim dalam memutus hukuman para terpidana saat itu.

"Kalau menurut saya, ada kekhilafan hakim dalam proses itu. Teknik pembuktian dan seterusnya ada unsur kekhilafan hakim," imbuh Mudzakkir.

Dengan berbagai kekeliruan tersebut, Mudzakkir menilai perlu adanya PK dalam perkara ini, sebagaimana yang disampaikan Saka Tatal. Pada prinsipnya, putusan PK nantinya dapat meringankan pemohon jika memang ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya.

"PK ini penting karena 'dosa-dosa' sebelumnya bisa diperbaiki," tegasnya. (Tim Redaksi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana Mudzakkir Sebut Dosa Sebelumnya Bisa Diperbaiki, Teknik Pembuktian Ada Unsur kekhilafan Hakim

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan