EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Dua Raperda Baru dan Nota Kesepahaman tentang KUA dan PPAS Tahun 2025 Telah Ditetapkan DPRD Kota Bandung

Eksklusif Co
Thursday 25 July 2024 | 12:40 WIB Last Updated 2024-07-31T05:43:40Z
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., di gedung DPRD Kota Bandung pada Rabu (24/7/24). 

EKSKLUSIF.CO - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 24 Juli 2024, dengan agenda Pengambilan Keputusan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung dan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M.

Sementara itu, dari Pemerintah Kota Bandung, dihadir Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

Hasil rapat Badan Musyawarah pada 24 Juli 2024 petang, telah disepakati akan dilaksanakan rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya pada Rapat Paripurna ini juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Setelah disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bandung dalam forum rapat paripurna, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut.

Hal ini berdasarkan proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas Panitia Khusus 6 dan 7, serta SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandung atas selesainya pembahasan kedua rancangan peraturan daerah yang baru ditetapkan tersebut.

Sedangkan terkait untuk Pansus 6 belum dibubarkan mengingat masih harus membahas Rancangan Peraturan Daerah lainnya, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Untuk mengakses Perda yang telah ditetapkan, dapat mengunjungi situs jdih.dprd.bandung.go.id.(*).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Raperda Baru dan Nota Kesepahaman tentang KUA dan PPAS Tahun 2025 Telah Ditetapkan DPRD Kota Bandung

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan