EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

BPK RI Paparkan 47 Temuan LHP Pemda Sumut, LSM IPW: Tak Cukup Hanya dikembalikan Tanpa Lewat Jalur Hukum

Eksklusif Co
Saturday 11 May 2024 | 20:53 WIB Last Updated 2024-05-11T13:55:46Z
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Public Watch (IPW) Mangapul Parulian Doloksaribu.

EKSKLUSIF.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan adanya 47 temuan pemeriksaan (TP) terkait pembayaran biaya perjalanan dinas di 47 SKPD yang tidak memenuhi ketentuan sebesar Rp5.561.936.093,00 dalam laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Public Watch (IPW) Mangapul Parulian Doloksaribu berharap Pj Gubernur Sumut segera mengambil tindakan dan mengevaluasi kinerja sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Sumut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut dia, pejabat yang dimaksud adalah tim perumus dari Biro Administrasi Pembangunan dan BPKAD, Kepala SKPD terkait sebagai pengguna anggaran yang dinilainya kurang maksimal dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja perjalanan dinas di satuan kerja yang dipimpinnya itu. Lebih lanjut, kata Lian PPK di setiap SKPD diduga kurang teliti dalam melakukan verifikasi biaya perjalanan dinas.

Selain itu, kata Lian, sapaan akrab sosok aktivis yang dikenal paling sering mengajukan gugatan ini mengatakan, bendahara pengeluaran di SKPD massing-masing dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas juga diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku, sehingga menjadikan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ditegaskannya, dalil “kelebihan pembayaran” yang kerap terjadi sudah sepatutnya diduga merupakan indikasi memanfaatkan dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh pejabat di lingkungan Pemprov Sumut dan DPRD Sumut dalam belanja perjalanan dinas sebagai modus baru untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Menurut hemat kami, istilah lebih bayar perlu diubah menjadi potensi korupsi melalui belanja perjalanan dinas yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya, kepada eksklusif.co, melalui WhatsApp, Sabtu (11/5/24 ).

''Solusinya tidak cukup hanya mengembalikan kelebihan dananya lalu dianggap selesai tanpa lewat jalur hukum karena ada indikasi korupsi terjadi sebab diduga telah melanggar aturan sebagai rambu yang harus ditaati,” imbuhnya.

“Seperti aturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Nomor 188.44/110/KPTS/2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/942/KPTS/2022,” tutupnya.

Sekadar informasi, Pemprov Sumut dalam LRA TA 2022 memaparkan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3.133.320.924.512,00 dengan realisasi sebesar Rp2.964.824.567.292,63 atau 94,62% dari anggaran. Dari realisasi tersebut sebesar Rp. 355.729.924.992,67 digunakan untuk biaya perjalanan dinas.

Dari hasil pemeriksaan itu BPK RI menemukan adanya 47 temuan pemeriksaan (TP) terkait pembayaran biaya perjalanan dinas di 47 SKPD yang tidak memenuhi ketentuan.

Penulis: Ris/Tim
Copyright © 2024 EKSKLUSIF

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPK RI Paparkan 47 Temuan LHP Pemda Sumut, LSM IPW: Tak Cukup Hanya dikembalikan Tanpa Lewat Jalur Hukum

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan