EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

DPRD Jabar Berharap Perda tentang Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

Eksklusif Co
Wednesday 13 September 2023 | 11:38 WIB Last Updated 2023-09-13T04:40:21Z

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih berharap Pemprov Jabar segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah. (Sumber Foto: DPRD Jabar)


EKSKLUSIF.CO - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih berharap Pemprov Jabar segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah. (Sumber Foto: DPRD Jabar)

EKSKLUSIF.CO - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih berharap Pemprov Jabar segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Klaim ganti kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait.

Menurut Yuningsih, Pemprov Jabar harus melakukan sosialisasi Perda secara mendalam melalui edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.

Selain itu, ia juga berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi intensif dengan pemerintah Kabupaten dan Kota agar pelaksanaan dan pengawasan Perda Penyelesaian ganti kerugian Daerah dapat berjalan dengan baik.

“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah ini,” kata Yuningsih, di Bandung, Selasa, (12/9/23).

Agar Perda tentang Penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif, tambah Yuningsih, Pemprov Jabar agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur aspek teknis pelaksanaan Perda ini.

Kemudian, dalam upaya mencegah dan menanggulabi (mengatasi-red) kerugian daerah, diharapkan dapat dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrasi (terpadu-red).

Yuningsih berharap Perda ini dapat dijadikan landasan hukum dalam setiap kegiatan pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan menjadi acuan utama dalam melaksanakan rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Diketahui, Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 8 September 2023.

Sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin Anggota DPRD Jabar Yuningsih telah mengkaji Perda tersebut secara mendalam dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan pengesahan Perda tersebut.***
 kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait.

Menurut Yuningsih, Pemprov Jabar harus melakukan sosialisasi Perda secara mendalam melalui edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.

Selain itu, ia juga berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi intensif dengan pemerintah Kabupaten dan Kota agar pelaksanaan dan pengawasan Perda Penyelesaian ganti kerugian Daerah dapat berjalan dengan baik.

“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah ini,” kata Yuningsih, di Bandung, Selasa, (12/9/23).

Agar Perda tentang Penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif, tambah Yuningsih, Pemprov Jabar agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur aspek teknis pelaksanaan Perda ini.

Kemudian, dalam upaya mencegah dan menanggulabi (mengatasi-red) kerugian daerah, diharapkan dapat dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrasi (terpadu-red).

Yuningsih berharap Perda ini dapat dijadikan landasan hukum dalam setiap kegiatan pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan menjadi acuan utama dalam melaksanakan rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Diketahui, Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 8 September 2023.

Sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin Anggota DPRD Jabar Yuningsih telah mengkaji Perda tersebut secara mendalam dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan pengesahan Perda tersebut.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Jabar Berharap Perda tentang Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan