EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Redaksi Harus Paham, Menghapus Berita adalah Melanggar UU Pers

Eksklusif Co
Sunday 12 March 2023 | 10:47 WIB Last Updated 2023-03-12T03:49:48Z

EKSKLUSIF.CO - Banyak kejadian terkait penghapusan konten berita oleh media siber tanpa alasan yang jelas. Hal ini tentu saja akan memicu kontroversi jika ada berita dicabut atau dihapus oleh Redaksi yang tiba-tiba link yang telah disebar tidak dapat diakses lagi.

Tahukah Anda, pencabutan atau penghapusan berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik)?

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak. Ada juga beberapa poin lain yang mengatur pencabutan berita.

Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa.

Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada masyarakat atau publik.

Mungkin Anda pernah membaca artikel di media yang memicu kontroversi. Lalu tiba-tiba, artikel itu menghilang. Yang muncul malah 404 Not Found. Itu tandanya artikel atau berita tersebut telah dicabut atau dihapus oleh tim redaksi.

Hal ini pernah ditegaskan oleh salah satu perwakilan organisasi Perusahaan Media SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bondowoso Arik Kurniawan pada 2022 lalu . Ia menyampaikan bahwa masih banyak ditemui Redaksi yang menghapus berita tanpa alasan yang jelas.

Hal itu dibenarkan salah satu perwakilan organisasi SMSI Perusahaan Media (Serikat Media Siber Indonesia) Bondowoso, Arik Kurniawan, pada 2022, seperti dilansir dari lensanusantara.co.id. Ia menyebut masih banyak redaktur yang menghapus berita tanpa alasan yang jelas.

"Perlu diketahui bahwa menghapus berita itu tidak diperbolehkan. Masih ada langkah lain, salah satunya hak jawab dan sebagainya tanpa harus menghapus berita." Arik menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/12/2022) lalu.

lensanusantara.co.id mengabarkan bahwa inisiator Ijen Media Network juga mengatakan bahwa menghapus konten berita dapat mempengaruhi SEO Optimis (Search Engine Optimization) dari website itu sendiri.

“Selain melanggar KEJ, menghapus berita juga mempengaruhi SEO website tersebut yang banyak diketahui redaksi tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Redaksi Harus Paham, Menghapus Berita adalah Melanggar UU Pers

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan