EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Orang Mati Hidup Kembali, Putra Kelahiran Nagori Mayang Ini Ingatkan Panitia Pilkades untuk Berhati-Hati

Eksklusif Co
Sunday 12 March 2023 | 12:39 WIB Last Updated 2023-09-13T04:41:09Z

 Fofo Ilustrasi Pilkades


EKSKLUSIF.CO - Salah satu pemerhati pembangunan desa yang tak lain adalah putra kelahiran Nagori Mayang, Riswan Polmer berharap warga yang akan mengikuti pesta demokrasi dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Nagori Mayang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut, 15 Maret mendatang, agar selalu menjaga suasana yang kondusif.

 

Selain itu, ia juga meminta pihak-pihak termasuk panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkades untuk menjaga netralitas dan memastikan validitas Data Pemilih Tetap (DPT) dengan teliti .Untuk itu, ia berharap agar pengawasan Pilkades yang berada di bawah naungan tim yang dibentuk pemerintah daerah di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten ini benar-benar netral.

 

''Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa untuk memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk itu, saya juga berharap pengawasan Pilkades berada di bawah naungan tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk benar-benar menjaga netralitas," ujarnya.

 

Pasalnya, Dia menggambarkan beberapa desa lain masih sering masalah karena ditemukan lusinan nama DPT yang tidak valid. Artinya, ada warga yang sudah lama meninggal dunia masuk dalam DPT sementara warga yang jelas memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan domisili resmi tidak masuk dalam DPT.

 

“Hal seperti itu akan sangat fatal jika ternyata ada warga yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu tapi masih ada di DPT dan ada juga warga yang KTPnya sudah pindah masih ada di DPT,” ujarnya.

 

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang tugas Panitia Pemilihan Tingkat Desa:

 

1.       Merencanakan, Mengkoordinasikan, Menyelenggarakan, Mengawasi Dan Mengendalikan Semua Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;

2.       Merencanakan Dan Mengajukan Biaya Pemilihan Kepala Desa Kepada Bupati Melalui Camat;

3.       Melakukan Pendaftaran Dan Penetapan Pemilih;

4.       Mengadakan Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Calon;

5.       Menetapkan Calon Yang Telah Memenuhi Persyaratan;

6.       Menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan;

7.       Menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Kampanye;

8.       Memfasilitasi Penyediaan Peralatan, Perlengkapan Dan Tempat Pemungutan Suara;

9.       Melaksanakan Pemungutan Suara;

10.   Menetapkan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Dan Mengumumkan Hasil Pemilihan;

11.   Menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih; Dan

12.   Melakukan Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan.

 

Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

 

1.       Memasang Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Tanda Gambar Calon Kepala Desa Dan Plano Penghitungan Suara Di TPS;

2.       Memeriksa Perlengkapan Pemungutan Suara;

3.       Menyiapkan Dan Mengatur Tata Letak Di TPS Dan Perlengkapannya;

4.       Menyiapkan Dan Membuat Dokumen Administrasi Hasil Pelaksanaan Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Di TPS;

5.       Melaksanakan Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Di TPS;

6.       Menyimpan Semua Dokumen Administrasi Hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara Untuk Diserahkan Ke Panitia Pemilihan Tingkat Desa Pada Saat Berakhirnya Proses Pemungutan Suara;

7.       Menyampaikan Hasil Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS Kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa;

8.       Menyampaikan Berita Acara Hasil Penghitungan Berserta Lampirannya Kepada Para Saksi;

9.       Melaksanakan Tugas Lain Dalam Pemilihan Kepala Desa.

 

Tugas KPPS dengan sistem elektronik:

 

1.       KPPS Dengan Sistem E-Voting Menyampaikan Struk (Print Out) Hasil Pemungutan Suara Kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa Melalui Tim Teknis Lapangan (TTL) Untuk TPS Dengan Pemungutan Suara Secara Elektronik;

2.       Petugas Verifikasi Pemilih Melakukan Verifikasi Pemilih Berupa Pemeriksaan Kebenaran Data Yang Diberikan Dengan Data Yang Ada Di DPT Sehingga Pemilih Diperbolehkan Untuk Melakukan Pemungutan Suara Di TPS Tersebut;

3.       Petugas Generator Bertugas Untuk :

·         Mengoperasikan Aplikasi Generator;

·         Melakukan Proses ''Generate'' Kartu Smartcard (Kartu Pintar);

·         Menyerahkan Smartcart (Kartu Pintar) Yang Sudah Degenerate Kepada Pemilih;

·         Mengarahkan Pemilih Untuk Menuju Ke Bilik Pemungutan Suara;

·         Menerima Smartcard (Kartu Pintar) Dari Petugas Generator; Dan

·         Mengingatkan Tim Teknis untuk menutup aplikasi Generator setelah selesai pemilihan.

 

Petugas bilik membantu Pemilih selama berada di Bilik Pemungutan Suara yaitu :

·         Meminta/Menerima Smartcard Dari Pemilih Dan Mempersilahkan Pemilih Memasuki Bilik Suara;

·         Memasukkan Kartu Pintar (Simarcard) Ke Dalam Pembaca Kartu Pintar (Smartcard Reader);

·         Menanyakan Ke Pemilih Apakah Gambar Kandidat Sudah Mucul Dilayar. Jika SUDAH, Petugas Bilik Mempersilahkan Pemilih Untuk Melakukan Pemilihan.

·         Setelah Pemilih Selesai Memilih, Petugas Bilik Mengarahkan Pemilih Untuk Membawa Kertas/ Struk Audit Dan Memastikan Bahwa Pemilih Telah Memasukkan Kertas/ Struk Audit Tersebut Ke Dalam Kotak Audit.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Orang Mati Hidup Kembali, Putra Kelahiran Nagori Mayang Ini Ingatkan Panitia Pilkades untuk Berhati-Hati

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan