EKSKLUSIF.CO - Salah satu pemerhati
pembangunan desa yang tak lain adalah putra kelahiran Nagori Mayang, Riswan
Polmer berharap warga yang akan mengikuti pesta demokrasi dalam pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) di Nagori Mayang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut,
15 Maret mendatang, agar selalu menjaga suasana yang kondusif.
Selain itu, ia juga meminta pihak-pihak
termasuk panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkades untuk menjaga
netralitas dan memastikan validitas Data Pemilih Tetap (DPT) dengan teliti .Untuk
itu, ia berharap agar pengawasan Pilkades yang berada di bawah naungan tim yang
dibentuk pemerintah daerah di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa Kabupaten ini benar-benar netral.
''Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di desa untuk memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk itu, saya juga berharap pengawasan
Pilkades berada di bawah naungan tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk
benar-benar menjaga netralitas," ujarnya.
Pasalnya, Dia menggambarkan beberapa desa
lain masih sering masalah karena ditemukan lusinan nama DPT yang tidak valid.
Artinya, ada warga yang sudah lama meninggal dunia masuk dalam DPT sementara
warga yang jelas memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan domisili resmi tidak masuk
dalam DPT.
“Hal seperti itu akan sangat fatal jika
ternyata ada warga yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu tapi masih ada
di DPT dan ada juga warga yang KTPnya sudah pindah masih ada di DPT,” ujarnya.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui
tentang tugas Panitia Pemilihan Tingkat Desa:
1.
Merencanakan,
Mengkoordinasikan, Menyelenggarakan, Mengawasi Dan Mengendalikan Semua Tahapan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
2.
Merencanakan
Dan Mengajukan Biaya Pemilihan Kepala Desa Kepada Bupati Melalui Camat;
3.
Melakukan
Pendaftaran Dan Penetapan Pemilih;
4.
Mengadakan
Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Calon;
5.
Menetapkan
Calon Yang Telah Memenuhi Persyaratan;
6.
Menetapkan
Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan;
7.
Menetapkan
Tata Cara Pelaksanaan Kampanye;
8.
Memfasilitasi
Penyediaan Peralatan, Perlengkapan Dan Tempat Pemungutan Suara;
9.
Melaksanakan
Pemungutan Suara;
10.
Menetapkan
Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Dan Mengumumkan Hasil Pemilihan;
11.
Menetapkan
Calon Kepala Desa Terpilih; Dan
12.
Melakukan
Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan.
Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS):
1.
Memasang
Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Tanda Gambar Calon Kepala Desa Dan Plano
Penghitungan Suara Di TPS;
2.
Memeriksa
Perlengkapan Pemungutan Suara;
3.
Menyiapkan
Dan Mengatur Tata Letak Di TPS Dan Perlengkapannya;
4.
Menyiapkan
Dan Membuat Dokumen Administrasi Hasil Pelaksanaan Pemungutan Suara Dan
Penghitungan Suara Di TPS;
5.
Melaksanakan
Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Di TPS;
6.
Menyimpan
Semua Dokumen Administrasi Hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara Untuk
Diserahkan Ke Panitia Pemilihan Tingkat Desa Pada Saat Berakhirnya Proses
Pemungutan Suara;
7.
Menyampaikan
Hasil Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS Kepada Panitia
Pemilihan Tingkat Desa;
8.
Menyampaikan
Berita Acara Hasil Penghitungan Berserta Lampirannya Kepada Para Saksi;
9.
Melaksanakan
Tugas Lain Dalam Pemilihan Kepala Desa.
Tugas KPPS dengan sistem elektronik:
1.
KPPS
Dengan Sistem E-Voting Menyampaikan Struk (Print Out) Hasil Pemungutan Suara
Kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa Melalui Tim Teknis Lapangan (TTL) Untuk
TPS Dengan Pemungutan Suara Secara Elektronik;
2.
Petugas
Verifikasi Pemilih Melakukan Verifikasi Pemilih Berupa Pemeriksaan Kebenaran
Data Yang Diberikan Dengan Data Yang Ada Di DPT Sehingga Pemilih Diperbolehkan
Untuk Melakukan Pemungutan Suara Di TPS Tersebut;
3.
Petugas
Generator Bertugas Untuk :
·
Mengoperasikan
Aplikasi Generator;
·
Melakukan
Proses ''Generate'' Kartu Smartcard (Kartu Pintar);
·
Menyerahkan
Smartcart (Kartu Pintar) Yang Sudah Degenerate Kepada Pemilih;
·
Mengarahkan
Pemilih Untuk Menuju Ke Bilik Pemungutan Suara;
·
Menerima
Smartcard (Kartu Pintar) Dari Petugas Generator; Dan
·
Mengingatkan
Tim Teknis untuk menutup aplikasi Generator setelah selesai pemilihan.
Petugas bilik membantu Pemilih selama
berada di Bilik Pemungutan Suara yaitu :
·
Meminta/Menerima
Smartcard Dari Pemilih Dan Mempersilahkan Pemilih Memasuki Bilik Suara;
·
Memasukkan
Kartu Pintar (Simarcard) Ke Dalam Pembaca Kartu Pintar (Smartcard Reader);
·
Menanyakan
Ke Pemilih Apakah Gambar Kandidat Sudah Mucul Dilayar. Jika SUDAH, Petugas
Bilik Mempersilahkan Pemilih Untuk Melakukan Pemilihan.
·
Setelah
Pemilih Selesai Memilih, Petugas Bilik Mengarahkan Pemilih Untuk Membawa
Kertas/ Struk Audit Dan Memastikan Bahwa Pemilih Telah Memasukkan Kertas/ Struk
Audit Tersebut Ke Dalam Kotak Audit.
No comments:
Post a Comment