EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan, Apa Tugasnya?

Eksklusif Co
Sunday 9 October 2022 | 17:14 WIB Last Updated 2023-02-19T11:42:36Z

Heru Budi Hartono (Dok Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

Penulis: Kelly I Editor: Parulian A


EKSKLUSIF.CO - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono terpilih sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Penetapan tersebut disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober mendatang. Ia akan menjabat setelah masa jabatan Anies berakhir pada 16 Oktober 2022.

 

Pengangkatan Pj Kepala Daerah dilakukan karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan pada 2024 nanti. Oleh karena itu, kepala daerah yang telah pensiun pada tahun 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj kepala daerah.

 

Ketentuan terkait Pj Kepala Daerah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkatan Kepala Daerah dan/atau Perwakilan Daerah. Pasal 1 angka 5 berbunyi, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri bagi Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu” .

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa pejabat adalah orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir.

 

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, Pj Gubernur mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

 

Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

Memelihara perdamaian dan ketertiban, masyarakat;

 

memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitip serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS);

 

Menandatangani peraturan daerah tentang APBD dan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan

 

Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan, Apa Tugasnya?

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan