Heru Budi Hartono (Dok Foto: Muchlis Jr -
Biro Pers Sekretariat Presiden)
EKSKLUSIF.CO - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono
terpilih sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Penetapan
tersebut disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin
Presiden Joko Widodo atau di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober mendatang. Ia
akan menjabat setelah masa jabatan Anies berakhir pada 16 Oktober 2022.
Pengangkatan Pj Kepala Daerah dilakukan karena pemilihan kepala
daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan pada 2024 nanti. Oleh karena itu, kepala
daerah yang telah pensiun pada tahun 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj
kepala daerah.
Ketentuan terkait Pj Kepala Daerah telah tertuang dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengangkatan Kepala Daerah dan/atau Perwakilan Daerah. Pasal 1 angka 5
berbunyi, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden
untuk Gubernur dan Pejabat yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri bagi Bupati
dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Daerah
dalam jangka waktu tertentu” .
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Daerah khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa pejabat adalah orang yang
ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau
bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya
berakhir.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun
2016, Pj Gubernur mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
Memelihara perdamaian dan ketertiban, masyarakat;
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitip serta
menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Menandatangani peraturan daerah tentang APBD dan peraturan daerah
tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri; dan
Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Peraturan
Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
No comments:
Post a Comment