Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen
Agus Andrianto (Photo ist)
EKSKLUSI.CO - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan alasan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka. Putri disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Alasannya itu terungkap dari CCTV vital yang akhirnya ditemukan penyidik Bareskrim. Agus mengatakan, peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang oleh Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," ungkap Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Agus, Putri juga berada di lantai tiga bersama Sambo sebelum Joshua ditembak. Saat itu, Sambo bersama Putri menanyakan kemampuan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Joshua.
Beredar Foto Putri Candrawathi Tersenyum
Pegang Tangan Brigadir J
Agus mengatakan Putri juga mengajak Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf serta Brigadir Yoshua ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polres Duren Tiga.
"Mengajak berangkta ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," tambahnya.
Selain itu, Agus juga mengungkap peran Putri lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Putri dan Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Strong Ma'ruf atau KM.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Agus.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjanjikan Rp 1 miliar kepada Bharada E usai menembak Joshua. Sementara Kuat dan Bripka RR yang berperan membantu pembunuhan berencana Joshua masing-masing dijanjikan Rp 500 juta.
Berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigdir J) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini Polri belum mengungkap barang bukti terkait penembakan Brigadir J kepada publik.
"Bukti kan untuk pembuktian di pengadilan. langkahnya kan pro justitia," kata Agus
Agus mengatakan, kejaksaan akan memeriksa barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, jaksa juga akan mendalami kesesuaian keterangan yang disampaikan para saksi dan tersangka.
“Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada, "jelas Agus.
rs/rp/nh
No comments:
Post a Comment