Kepala Tim Penertiban Reklame ilegal Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin
EKSKLUSIF.CO - Tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), DPMPTSP, DLHK, Dishub, Satpol PP, PUPR dan BPKAD Pemkot Pekanbaru menertibkan tiang reklame liar di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adapun Tim gabungan penertiban reklame ilegal yang dipimpin Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin ini langsung melakukan penyisiran di sepanjang protokol mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Imam Munandar hingga Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru, Senin (08/03/22).
Kepala Tim Penertiban Reklame ilegal Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada wartawan mengatakan, penertiban terhadap 7 (tujuh) reklame tersebut karena tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini Pemkot Pekanbaru yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.
“Dari jumlah 126 tiang reklame illegal ini, jika kalau tidak membayar pajak, pemerintah kota Pekanbaru dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar per tahunnya,” kata mantan Camat Rumbai yang akrab disapa Ami ini.
Ami mengatakan, ratusan tiang reklame yang dinyatakan ilegal tersebut dibagi dalam empat kategori. Yakni, tiang reklame yang memiliki izin dan yang tidak bayar pajak, tidak berizin dan tidak bayar pajak, tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak.
“Tahap awal, kita tertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak,” katanya.
Menurutnya, tiang reklame yang sudah dipotong nantinya akan dilelang dan hasil lelang tersebut akan menjadi pendapatan PAD atau kas daerah sebagai kompensasi kerugian yang ditimbulkan.
“Uang hasil lelang reklame ini akan masuk ke kas daerah sebagai ganti PAD,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment