EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Anggota DPRD Jabar Sebut Perlu Perda RTRW Kota Cimahi

Eksklusif Co
Saturday 5 February 2022 | 16:16 WIB Last Updated 2022-04-10T03:38:30Z
Anggota DPRD Provinsi Jabar saat melakukan sosialisasi Raperda RTRW di Kota Cimahi (Photo: Humas DPRD Jabar)

 

EKSKLUSIF.CO  - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Siti Muntamah melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Menurut Siti, Raperda ini nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar pembangunan, khususnya bagi Kota Cimahi, siapapun Kepala Daerahnya.

 

“Saya kira perlunya Perda tentang RTRW ini akan menjadi landasan bagi Kota Cimahi ke depan, siapapun yang memilikinya sebagai Kepala Daerah”, kata Siti, Jumat (2/4/2022).

 

Dalam sosialisasi yang mengundang warga Kota Cimahi di Kecamatan Cimahi Utara itu, Siti menuturkan, Kota Cimahi merupakan kota kecil, terlihat dengan hanya 3 kecamatan dan sekitar 600 ribu penduduk.

 

“Secara profil, Cimahi itu sempit, hanya ada 3 kecamatan dan warganya hanya 600 ribu orang, hanya sepersepuluh dari kota Bandung”, ujarnya.

 

Siti juga membandingkan wilayah Provinsi Jawa Barat yang sangat luas dan berpenduduk cukup padat serta masih banyak lahan yang belum terbangun.

 

“Di Jabar ada 5,3 juta hektare, jumlah penduduk 48,27 juta jiwa, ada 87,05 tutupan lahan yang tidak terbangun,” jelasnya.

 

Dalam Raperda RTRW ini, Siti menyebutkan ada tiga isu strategis yang mendasari, salah satunya bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang efisien.

 

“Ada isu strategis dalam penyusunan Perda RTRW ini, ada isu potensi persoalan, isu strategis dan tindak lanjutnya,” ujarnya.

 

Siti mengatakan, regulasi harus efisien, dan harus berkelanjutan serta mewujudkan Jabar yang berdaya saing.

 

Ia melanjutkan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi lahirnya Raperda RTRW yaitu pembangunan infrastruktur yang mengharuskan Kota Cimahi memiliki ruang khusus tertentu seperti ruang bermain anak.

 

“Ada 8 kebijakan dan 45 strategi. Misalnya penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah di perkotaan seperti di Cimahi,” jelasnya.

 

Ditambahkannya, kota harus memiliki ruang bermain anak, dan juga harus memiliki perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan kerja lindung.

 

“Kota juga perlu memiliki sistem keamanan dan pertahanan negaranya,” pungkasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota DPRD Jabar Sebut Perlu Perda RTRW Kota Cimahi

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan