EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

OTT KPK Kasus Suap Perizinan Sawit di Kuantan Singingi Seret Nama Bupati Andi Putra

Eksklusif Co
Thursday 21 October 2021 | 15:58 WIB Last Updated 2022-04-10T03:38:47Z

Foto saat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu, (20/10/2021). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terjaring OTT terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

 

EKSKLUSIF.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi penangkapan terkait kasus dugaan suap perpanjangan Hak Pengusahaan Kelapa Sawit (HGU) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

 

KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s.d 2026 dan SDR selaku General Manager PT AA.

 

"Pada kegiatan tangkap tangan Senin (18/10), tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10).

 

Lili mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menemukan bukti petunjuk adanya penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp80,9 juta, uang tunai dalam bentuk mata uang asing berjumlah sekitar SGD1.680, serta HP Iphone XR.

 

''Perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA yang dimulai sejak tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, dimana salah satu persyaratannya adalah membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan,'' ungkapnya.

 

''SDR mengajukan surat permohonan kepada AP selaku Bupati Kuantan Singingi agar kebun kemitraan PT AA yang berlokasi di Kabupaten Kampar, yang seharusnya berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, disetujui menjadi kebun kemitraan,''imbuhnya.

 

Kedelapan orang tersebut yakni Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Surat Bupati, Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati. Selanjutnya Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku pengemudi PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku pengemudi.

 

Lili menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing dan/atau wakilnya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

 

"Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK menerima informasi SDR dan PA yang diduga membawa uang untuk diserahkan kepada AP ke rumah pribadi AP di Kuansing," katanya.

 

Lili menuturkan, sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino meninggalkan rumah pribadi AP. "Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK langsung mengamankan SDR, PN, YG, dan JG di Kuansing," katanya.

 

Usai memastikan uang telah diserahkan kepada bupati, Lili mengungkapkan, beberapa saat kemudian tim KPK berusaha juga mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

 

Tim KPK mendapat informasi bahwa Andi Putra berada di rumah pribadinya di Pekanbaru, sehingga tim KPK kemudian mendatangi lokasi tersebut.

“Namun AP tidak berada dtempat, sehingga tim KPK meminta keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK di Polda Riau,” kata Lili.

 

Pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau kemudian tim KPK meminta keterangan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti berupa petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam rupiah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan telepon genggam iPhone XR," kata Lili.

 

KPK menduga Andi Putra menerima suap Rp 700 juta yang diberikan secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik ​​menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober hingga 7 November 2021.

 

Andi Putra ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun, KPK tidak menghadirkan tersangka pada konferensi pers seperti biasanya.

 

terkait hal itu, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto juga menjelaskan soal ini.

 

“Masalahnya kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya setelah kegiatan selesai. Saat ini belum dihadirkan, jadi kami sangat berharap bisa secepatnya dilakukan, tapi tentunya ada masalah teknis di lapangan,” ujarnya.

 

Setyo mengatakan KPK juga dibatasi waktu untuk segera menentukan status pihak-pihak yang ditangkap sebelumnya.

 

"Ada kepentingan - kepentingan penyidik, tentu kita juga terbatas waktunya. Artinya penetapan waktu 1x24 jam harus segera diberikan kepastian kepada para pihak agar kita menggelar konferensi pers. Tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau tersangka, selanjutnya menyelesaikan proses penyidikan administrasi,''ujarnya.


(Remon.S)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OTT KPK Kasus Suap Perizinan Sawit di Kuantan Singingi Seret Nama Bupati Andi Putra

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan