EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Ketua PKN Patar Sihotang: Keterbukaan Informasi Di Indonesia Masih Sebatas Pencitraan

Eksklusif Co
Wednesday 29 September 2021 | 17:27 WIB Last Updated 2022-04-10T03:39:15Z


Eksklusif.co - Refleksi dalam memperingati Hari Keterbukaan Dunia ke-19 dan Hari Keterbukaan Informasi Indonesia ke-13. Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH mengatakan keterbukaan informasi di Indonesia masih sebatas pencitraan.

 

Hal itu disampaikannya melalui siaran pers saat memperingati Hari Hak Mengetahui Sedunia pada 28 September 2021 pukul 16.00 di kantor pusat PKN Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi.

 

Patar menjelaskan, sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan di Sofia City, Bulgaria pada 28 September 2002. Gagasan utama yang akan disampaikan dari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kebebasannya dalam mengakses informasi publik.

 

Di Indonesia sendiri juga ada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Indonesia yang diperingati setiap tanggal 30 April karena Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 disahkan pada tanggal 30 April 2008.

 

Menurut Patar Sihotang, keberadaan UU 14 Tahun 2008 dan Lembaga Komisi Informasi belum mampu menjawab dan mewujudkan tuntutan Reformasi yaitu terciptanya budaya keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Pemerintahan yang Bersih atau Clean Goverment pemerintah dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

 

''Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas Formalitas dan  Seremonial dan Pencitraan,''Ucap Patar.

 

Patar membeberkan fakta, antara lain, merujuk pada laporan Ketua KIP tentang pelaksanaan Anugerah Keterbukaan Informasi 2020 di Kantor Wakil Presiden RI, disebutkan hanya 60 badan publik atau 17,4%. menerima kategori informatif, 34 badan publik atau 9,8% dalam kategori menuju informatif, selebihnya masih dalam kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif dari 348 badan publik yang dipantau.

 

Selain itu, Patar juga membeberkan fakta hasil penelitian Tim Pemantau Keuangan Negara pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik dengan objek sasaran Badan Lembaga Komisi Informasi Publik di 34 provinsi dan 1 Komisi Informasi Pusat. Penelitian dengan menggunakan data sekunder diperoleh melalui penelusuran dokumen regulasi, pelaporan dan pelaporan serta website semua Komisi Informasi.

 

Dalam penelitian ini, tim PKN memfokuskan pada variabel seberapa tepat Komisi Informasi dalam menjalankan atau melaksanakan perintah dan amanat UU No. 14 Tahun 2008  tentang keterbukaan Informasi khsusus nya pasal 7 ayat 6  Tentang kewajiban badan publik menayangkan Informasi Publik dengan mengunakan perangkat Website atau perangkat lainnya dan pengumuman  Informasi publik  yang di umumkan secara berkala tentang laporan keuangan sesuai  pasal  9 ayat 2 huruf c  UU 14tahun 2008  dan perki Nomor 1 tahun 2010  yang di rubah menjadi perki Nomor 1 tahun 2021 tentang standard pelayanan Informasi Publik . kesimpulan yang di dapat sesuai dengan Tabel 1 di dapat.

 

Dari 35 Lembaga Komisi Informasi yang memiliki Website 22 atau 63% dan yang mengumumkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf c hanya 23%.

 

''Atau menurut data ini sementara dapat kami simpulkan bahwa Indeks Komisi Informasi Publik adalah 63% +23%=86% dibagi 2 = …. Ini menurut PKN dan belum tentu pasti juga,  masih perlu mempertimbangkan data lain,''ungkapnya.

 

Data ini antagonis dengan  fungsi dan tugas Komisi informasi ini adalah  Strategis  antara lain

 

FUNGSI KOMISI INFORMASI : Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi. (berdasarkan Pasal 23 UU No.14 Tahun 2008)

 

TUGAS KOMISI INFORMASI (berdasarkan pasal 26 ayat 1 UU No.14 Tahun 2008) :

 

Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Menetapkankan kebijakan umum pelayanan informasi publik ; dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

 

Patar menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan di atas, Komisi Informasi telah dipercaya oleh Negara dan rakyat untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 namun sampai saat ini belum tercapai seperti yang diharapkan oleh rakyat dan negara, yaitu belum terciptanya transparansi dan keterbukaan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih.

 

Menurutnya, kondisi ini juga disebabkan oleh adanya komisioner yang tidak independen dan tidak memiliki wawasan membela rakyat, cenderung arogan dan tidak memahami tujuan dibentuknya Komisi Informasi, antara lain untuk menjamin masyarakat untuk mendapatkan hak informasinya sesuai dengan Tatanan Konstitusi Pasal 28 huruf f UUD 1945.

 

Contohnya pada persidangan di Komisi Informasi Sumut, PKN pemohon melawan pimpinan Tanjung Garbus selaku termohon. Majelis Komisi menolak permohonan PKN hanya karena masalah pihaknya menggunakan 2 surat SK Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia yang keduanya masih berlaku dan berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Patar juga menjelaskan pengalaman yang membuatnya kesal saat pihaknya menghadiri sidang di Komisi Informasi PKN Provinsi Sumsel selaku Pemohon dan Bupati Lahat selaku Termohon yang dalam Pertimbangan dan Putusan Hukum permohonan PKN ditolak dengan alasan bahwa PKN telah salah mengajukan keberatan kepada atasan. Komisaris mengatakan Bupati bukanlah atasan PPID Utama, dalam hal ini kepala dinas Kominfo.

 

Dikatakannya, meski pihaknya dalam sidang PKN selaku pemohon bersikukuh meminta komisioner membaca apa yang dimaksud atasan dalam pasal-pasal kesepahaman Perki Nomor 1 Tahun 2010 dan Perki Nomor 2013 namun menurut dia komisioner tidak mendengarkan.

 

" komisioner tidak mendengarkan tangisan rakyat dan dengan arogan mengambil keputusan menolak permohonan  PKN (Rakyat) untuk mendapatkan hak konstitusionalnya," katanya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dengan perasaan jengkel, bercampur kesal dan frustasi, PKN menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Palembang dan ini sangat memakan waktu, tenaga dan pikiran bahkan lebih fatal lagi menghabiskan banyak uang untuk pendaftaran ke PTUN dan biaya biaya Bolak balik Sidang

 

''Ini PKN rasakan hanya karena Arogansi dan ketidakcakapan dan ketidakcerdasan majelis Komisionernya. Sebenarnya masih banyak contoh pengalaman persidangan yang mengecewakan pemohon namun sementara hanya 2 fakta diatas sebagai bahan renungan buat para Komisi Informasi dan para penguasa Badan Publik di negeri ini ,'' Ucap Patar sihotang.

 

Patar menyatakan bahwa Independensi Komisi Informasi tidak akan berhasil dan selamanya mengambang jika anggaran keuangan Komisi Informasi masih dibebankan pada pos-pos anggaran Pemerintah, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan APBD Kabupaten.

 

“Dan kami sebagai pemantau keuangan negara sudah sering memberikan usulan tindakan kepada Presiden dan DPR agar anggaran para komisioner dan kesejahteraan para komisioner diperhatikan oleh pemerintah dan negara jika negara ini benar-benar ingin republik ini memiliki budaya transparansi. Karena jika anggaran Komisi Informasi masih di bawah tangan pemerintah, Komisi Informasi tidak akan bisa mandiri dan mudah ditindas dan diintervensi oleh badan-badan publik yang berkuasa,''kata Patar.

 

Patar Sihotang juga mengharapkan para komisioner dan otoritas badan publik agar maksud dan tujuan yang terkandung dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pembentukan Lembaga Komisi Informasi benar-benar dilakukan secara murni dan konsisten karena keterbukaan dan transparansi. merupakan salah satu pilar dalam pencegahan tindak pidana Korupsi

 

''Dan kita harus mensukseskan program Presiden Jokowi  dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024. “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dan salah satu Amanat yang di berikan kepada Lembaga Komisi Informasi tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP),''pintanya.

 

Selain itu, dirinya meminta para pegiat anti Korupsi dan masyarakat sama sama bergandengan tangan dalam mendorong Komisi Informasi dan segala perangkatnya untuk tercipta suasana keterbukaan informasi di Indonesia demi tercapainya pemerintahan yang bersih dalam mengwujudkan masyarakat adil dan Makmur sesuai tujuan kemerdekaan Republik Indonesia.


Editor; rp


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua PKN Patar Sihotang: Keterbukaan Informasi Di Indonesia Masih Sebatas Pencitraan

No comments:

Trending Now

Iklan

Iklan